Disperindag Kembali Akan Merelokasi Pedagang Pasar Lama dan Gorong-Gorong ke Pasar Sentral
Papua60detik – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat kembali akan menertibkan dan merelokasi pedagang dari eks Pasar Swadaya (Pasar Lama) dan Pasar Gorong-gorong ke Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.
Disperindag Mimika telah menginisiasi pertemuan pembentukan tim terpadu pada Jumat (04/09/2020).
Sebelum penertiban, tim terpadu akan turun sosialisasi persuasif dan humanis kepada para pedagang.
Jumlah yang akan direlokasi berkisar lima ratus lebih pedagang. Di Pasar Gorong-gorong ada dua ratusan pedagang dan di Pasar Lama sekitar tiga ratusan pedagang.
Usai sosialisasi, semua pedagang diimbau merelokasi diri sendiri ke Pasar Sentral dengan batas waktu selama satu minggu.
“Kami berharap dengan kesadaran sendiri, kesadaran pribadi bisa langsung merelokasi diri kembali bergabung bersama-sama pedagang yang ada di Pasar Sentral,” kata Kadisperindag Mimika, Michael R Gomar
Menurut Gomar para pedagang Pasar Lama di sepanjang Jalan Bhayangkara sangat merisaukan warga. Ketertiban dan keamanan, arus lalu lintas menjadi terganggu karena keberadaan para pedagang di lokasi tersebut. Belum lagi aspek estetika atau keindahan tata kota.
Selain itu, Pasar Lama dan Pasar Gorong-gorong merupakan pasar yang tidak diakui pemerintah sehingga daerah tersebut tidak bisa dijadikan lokasi jual beli. (Yunita S)