Hanya di Agustus, Polres Mimika Sita Puluhan Gram Sabu
Bagikan :

Papua60detik - Laju peredaran gelap narkotika di Timika sudah semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Agustus saja, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menyita 51,66 gram narkotika jenis sabu dari dua tersangka.

 Dari barang bukti puluhan gram sabu itu, polisi menangkap dua tersangka, yaitu A dan MIA.

 A diamankan pada 17 Agustus di Jalan Leo Mamiri, sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2,36 gram sabu.

 Dari hasil penangkapan A, petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Semangka, Kompleks Irigasi-Hasanuddin. Di rumah A, polisi menemukan 37 klip plastik bening berisi sabu seberat 48,58 gram.

 “Dari pengembangan dan penangkapan terhadap A, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 50,94 gram. Sabu tersebut didapatkan dari Sampang, Madura, Jawa Timur,”  ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (02/09/2020).

 Sementara MIA diamankan di Koperapoka pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram dan alat isapnya.

 “Tidak hanya sabu, dari tangan MIA petugas mendapatkan satu plastik bening narkotika jenis ganja seberat 0,73 gram,” kata Kapolres. (Salmawati Bakri)


Video Terbaru