Jadi Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi BKDD di Timika Akhirnya Ditangkap
Papua60detik - Pelarian Ayub Howay, terpidana kasus korupsi dana Prajabatan Calon pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III Tahun Anggaran 2011 pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mimika akhirnya berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menangkapnya di Kamoro Jaya SP1 Timika, Jumat (11/09/2020) setelah menjadi buron dua tahun. Ia ditangkapa tanpa perlawanan.
Kejari Mimika langsung mengeksekusi Ayub ke Lapas Kelas II Timika setelah menjalani rapid test sekitar pukul 20.55 WIT malam.
Melalui putusan MA nomor 744 K/Pid.Sus/2017, Ayub dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Mimika, Mohamad Ridosan mengatakan, sejak terbitnya keputusan MA, pihaknya berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga dan melakukan pemanggilan terhadap Ayub.
Namun terpidana kasus korupsi itu malah tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat.
"Terpidana beberapa kali keluar masuk Timika, dan saat ini terpantau keberadaannya. Tim yang dipimpin langsung Kasie Pidsus dan Plh Kasi Intel turun dan melakukan eksekusi," kata Ridosan di Lapas Kelas II B Timika.
Dalam putusan MA, Ayub dihukm pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsidier enam bulan. Ia pun harus mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta. (Salmawati Bakri)