Massa FPHS Palang Jalan Tambang PT Freeport, Ini Tuntutannya
Bagikan :

Papua60detik -Massa yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dari Kampung Tsinga, Waa dan Aroanop (Tsingwarop) memblokade akses jalan Tambang PT Freeport  Indonesia (PTFI) di Mile Point 23, Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 06.55 WIT.

Massa menebang dua buah pohon dan melintangkannya di tengah jalan untuk menutup akses kendaraan perusahaan.

Sekertaris I FPHS, Yohan Songgonau mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakjelasan pembagian saham 7 persen PTFI untuk Kabupaten Mimika. Di dalam 7 persen itu, katanya, terdapat bagian masyarakat pemilik hak ulayat sebesar 4 persen.

"Kita masih tunggu. Sekarang sudah akhir tahun, tapi belum ada penjelasan tentang 4 persen. Akhirnya masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan masyarakat Polres Mimika, Selasa siang.

Ia lantas mengkritik sikap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang menurutnya tidak terbuka soal pengelolaan alokasi saham tersebut.

"Kita ingin Bupati buka diri, cerita, komunikasi dengan kita," katanya.

Apabila aspirasi itu tidak ditanggapi, kata Yohan, pihaknya  akan kembali melakukan aksi. (Salmawati Bakri)


Video Terbaru