Pemanfaatan Tailing PT Freeport dapat Izin Resmi dari Pemerintah
Bagikan :

Papua60detik - Selama ini sudah jadi anggapan umum, tailing atau sisa tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) jadi sekedar ampas tak bermanfaat.

Tapi beberapa kajian dan penelitian ilmiah membuktikan sebaliknya.

Kajian ilmiah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, pasir sisa tambang PTFI aman digunakan sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur.

"Memang sudah memenuhi syarat untuk digunakan. Tailing ini dimanfaatkan berdasarkan SK Menteri LHK tentang izin pemanfaatan tailing sebagai limbah B3 PT Freeport Indonesia," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (15/12/20).

Merauke merupakan salah satu kabupaten yang mendapat bantuan 7.500 ton material tailing untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo telah melauching tahap pertama pengiriman sebanyak 4.000 ton material tailing ke Merauke pada Selasa (15/12/2020) di dermaga Mile Point 11.

"Ketika KLHK membuat kebijakan, keputusan bahwa limbah atau sampah itu bisa digunakan sebagai sumber daya, kami juga melalui proses kajian ilmiah, kami tidak sembarangan," kata Rosa.

PTFI dan Kementerian PUPR juga telah melakukan kajian bersama di Bandung Jawa Barat. Hasilnya, materi tailing PTFI memenuhi syarat standar baku mutu pemerintah.

Tailing digunakan sebagai bahan baku infrastruktur sebagai materi agregat atau materi yamg diaduk dengan semen atau aspal untuk mengikat campuran tersebut jadi beton dan aspal. (Anti Patabang)


Video Terbaru