Pemerintah Manfaatkan Tailing PT Freeport Untuk Infrastruktur di Papua
Bagikan :

Papua60detik - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang (tailing) PTFI  untuk pembangunan infrastruktur di Papua.

Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten yang mendapat bantuan 7.500 ton material tailing untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo melauching tahap pertama pengiriman sebanyak 4.000 ton material tailing ke Merauke pada Selasa (15/12/2020) di dermaga Mile Point 11.

Wetipo mengungkapkan, pengiriman material tailing PTFI ke Merauke merupakan komitmen bersama yang sudah lama diperjuangkan. Selama ini penggunaan tailing dianggap berbahaya karena mengandung limbah B3, namun tailing PTFI ini sudah dinyatakan aman dan layak dimanfaatkan kembali oleh Kementerian LHK.

“Prosesnya ini cukup lama yakni hampir dua tahun karena memang harus ada dukungan izin secara legal dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah diuji di laboratorium Pusjatan Kementerian PUPR, ternyata tailing ini bisa dimanfaatkan, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan saya pikir dengan hasil uji lab ini cukup bagus sekali,” katanya.

Pada 2021 nanti, Kementerian PUPR berencana menggunakan kurang lebih 15.000 ton material tailing PTFI untuk pembangunan jalan di Papua. Hal itu kata Wetipo, bukti keseriusan pemerintah pusat menggunakan tailing sebagai material pembangunan infrastruktur.

Wetipo berharap, dengan adanya izin dari KLHK, tailing PTFI bisa dimanfaatkan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Papua dan Papua Barat.

“Karena memang harapan pak Presiden konektifitas jalan antar kabupaten dan provinsi ini harus tuntas sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2024,” kata Wetipo. (Anti Patabang)


Video Terbaru