Tahap II, Perekam Video Mesum Jadi Tahanan Kejari Mimika
Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan berkas tahap dua kasus video bemuatan pornografi dengan tersangka AZHIB alias Ida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (23/10/2020).
Kepala Seksi Tata Urusan Negara (Kasitun) Kejati Papua, Abdul Rahman mengatakan, pelimpahan tahap dua kepada Kejari Mimika itu dikarenakan 'locus delecti’ atau tempat kejadian perkara (TKP) di Timika.
"Kasusnya sudah P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap), sehingga sekarang dilakukan tahap II. Dengan tahap II ini, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Timika. Kemungkinan akan ada pendampingan dari Kejati Papua sebagai JPU," kata Abdul Rahman usai melakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat siang.
Menurutnya, berdasarkan berkas perkara, AZHIB alias Ida mengakui merekam video atas inisiatif sendiri tanpa mendapat suruhan orang lain. Perekaman dilakukan menggunakan handphone pribadi
AZHIB alias Ida, dijerat dengan Pasal 29 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Video yang menunjukkan adegan ranjang berdurasi 58 detik itu viral di media sosial WhatsApp sejak Selasa (11/8/2020) lalu.
Dalam video yang melibatkan MM, sebagai korban, AZHIB alias Ida, pemeran perempuan itu diam-diam merekam adegan itu dan mengaku kepada korban bahwa sedang membalas sebuah SMS.
Selain AZHIB, Polda Papua telah menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. Kelimanya, EO, VM, UY, PYM dan DW dikenakan undang-undang ITE. (Salmawati Bakri)