11 Nelayan Mengaku Trauma Dipenjara di PNG
11 Nelayan tiba di Bandara Mopah Merauke, Jumat (2/6/2023).. Foto: Ami/ Papua60detik
11 Nelayan tiba di Bandara Mopah Merauke, Jumat (2/6/2023).. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Sebelas nelayan Merauke yang ditangkap tentara PNG karena melanggar batas perairan telah selesai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Kesebelas nelayan tersebut  bebas tanggal 27 Mei 2023  dan langsung di berangkatkan ke KBRI Port Moresby. Mereka tiba di Bandara Mopah Merauke pada Jumat (2/6/2023).

Kesebelas nelayan dari dua kapal  yakni  KM Arsyila dan KMN Baraka Faris 21 itu diantaranya Laode Darsan, Riki Setiawan, Farid Sasolo, Peli Puswakor, Johny, Ceno Jelaful, Joni, Amin Mustofa, Nuriadi, Beny Wasel serta Fernando Tuwok. 

Sementara dua nahkoda kapal  yakni Rohman dan Sarif Kasiman, belum bebas karena hukuman yang dijatuhkan 10 bulan.

Amin Nurul Mustofa salah satu ABK mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya. Meski selama dipenjara, ia mendapat perlakuan yang baik oleh petugas di PNG.

“Saya trauma karena di penjara di luar negeri dan jauh dari keluarga," ujarnya.

Amin mengaku jera dan tidak akan mengulang kejadian yang sempat membawa mereka ke jeruji besi di tahanan PNG.

Pembebesan 11 nelayan asal Merauke ini di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan. (Ami)