3 Pengurus KONI Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp32 Miliar
Press release Polda Papua Barat terkait tindak pidana korupsi pengurus KONI Papua Barat, Selasa (16/5/2023). Foto: Istimewa
Press release Polda Papua Barat terkait tindak pidana korupsi pengurus KONI Papua Barat, Selasa (16/5/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik - Polda Papua Barat menetapkan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp32 miliar. 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, DI dan LES. Meski berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon mengatakan, kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp227.495.122.000.

Rinciannya, KONI Papua Barat menerima dana hibah Rp60 miliar pada 2019, kemudian Rp99 miliar pada kegiatan Pra PON pada 2020 dan kembali menerima dana hibah sekitar Rp67 miliar pada 2021.

Sonny belum menjelaskan lebih jauh terkait peran dari ketiga tersangka. Namun dia menyebut kerugian negara sebesar Rp32 miliar.

“Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp32 miliar," katanya saat press release, Selasa (16/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap tiga pengurus KONI Papua Barat itu dilakukan pada Senin (15/5/2023) setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi.

“Awalnya kami periksa 93 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

AW, DI dan LES. masih akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. (Febri)