DPC KSBSI Gelar Konferensi Cabang

- Papua60Detik

Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Mimika didampingi Marjang Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Senin (29/5/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Mimika didampingi Marjang Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Senin (29/5/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE- KSBSI) Kabupaten Mimika gelar konferensi cabang ke-1 di ballroom Hotel Cenderawasih 66, Senin (29/5/2023). 

Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Marjang Tusang mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan yang diemban selama masa periodesasi ini banyak harapan dan upaya-upaya telah dilakukan sebagaimana cita-cita buruh dalam memperjuangkan asas kebermanfaatan bagi buruh dan aktivis buruh yang sejauh ini belum merasakan kesejahteraan di dalam kontrak kerja.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya regulasi regulasi baru tentang ketenagakerjaan, justru mendiskreditkan atau tidak memihak kaum buruh.

"Salah satu dari regulasi yang saya maksud ialah UU no 6 Tahun 2023 tentang pengganti Peraturan Pemerintah (PERPU) UU no 2 Tahun 2022 tentang Chiker menjadi Undang Undang,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, menurutnya tidak ada keberpihakan kepada buruh karena telah melegalkan outsourcing. Sedangkan dulunya outsourcing ini hanya terdapat pada beberapa bidang-bidang tertentu, sekarang malah secara keseluruhan bisa di Outsourcing. 

Ia juga berharap khususnya pada lingkungan ketenagakerjaan di Mimika dan PT Freeport Indonesia agar kiranya dapat melihat kesejahteraan buruh sebagai hal yang paling utama.

Sementara itu, Maria Rettob dalam sambutannya mengatakan, deklarasi pendirian SBSI sesungguhnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian integral dari negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. 

"Bahwa kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara indonesia sepenuhnya dijamin oleh undang-undang dasar 1945,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, serikat buruh yang tergabung dalam SBSI memiliki visi guna terwujudnya organisasi pekerja yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan dalam nkri yang demokrasi dan berdaulat.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung terlaksananya konfercab ini,artinya organisasi ini sebagai sumber inspirasi motivasi dan kreativitas visi organisasi mengarahkan proses penyelenggaraan organisasi menuju masa depan yang dicita-cita kan," jelasnya. 

Ia juga menambahkan, serikat pekerja dapat menjadi wadah dengan merangkul, mengarahkan dan memberikan pencerahan terhadap seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Mimika. (Faris)





Bagikan :