DRPD Mimika Paripurna Bahas 8 Raperda

- Papua60Detik

Penyerahan 8 Raperda Non APBD APBD pada sidang  paripurna, Foto: Faris/Papua60detik
Penyerahan 8 Raperda Non APBD APBD pada sidang paripurna, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, menyerahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika. Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Mimika, Kamis (30/10/2024).

Pj Bupati menyampaikan, delapan Raperda yang disampaikan terdiri dari empat Raperda usulan pemerintah daerah dan empat lainnya merupakan inisiatif DPRD Mimika. 

Raperda pertama yang diusulkan ialah tentang Pemekaran Kampung, sebuah inisiatif dari DPRD Mimika. Menurut Valentinus, pemekaran kampung diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan kampung dan kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan adanya pemekaran ini, pelayanan publik di tingkat kampung dapat lebih merata dan maksimal,” ungkapnya. 

Peraturan ini juga dipandang sebagai respons terhadap pertumbuhan penduduk yang pesat di beberapa wilayah kampung.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Raperda ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap bahasa dan sastra daerah yang menjadi bagian dari jati diri dan kekayaan budaya bangsa. 

Pj Bupati Mimika mengatakan, perlindungan bahasa dan sastra daerah sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat identitas budaya daerah dalam kerangka NKRI.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP). Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM OAP agar mampu bersaing dan berdaya saing tinggi. 

Kemudian Raperda terkait Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Raperda ini, menurut Valentinus, merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi warisan sejarah dan budaya yang ada di Mimika. 

“Keberadaan cagar budaya perlu dijaga demi generasi mendatang. Ini bukan hanya tentang warisan sejarah, tetapi juga tentang identitas dan kebanggaan sebagai masyarakat Mimika,” terangnya.

Raperda lain mencakup bidang ketertiban umum dan kesejahteraan sosial, di antaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang akan menjadi landasan pembangunan Mimika selama 20 tahun ke depan.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan memiliki urgensi tinggi bagi kemajuan Mimika. Ia menekankan pentingnya keharmonisan dalam penyusunan peraturan agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat. 

“Harmonisasi menjadi langkah awal yang penting dalam menjaga integritas dan konsistensi peraturan daerah,” tegas Anton. (Faris)




Bagikan :