Dua Anggota Polri di Mimika Dipecat
Senin, 29 Mei 2023 - 15:08 WIT Amma B - Papua60Detik
Papua60detik - Dua anggota Polres Mimika, Briptu James Tomy dan Bripda Leonardo Yason Wally diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Upacara PTDH keduanya digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (29/5/2023)
Keduanya diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, lantaran terlibat tindak pidana.
Dalam amanatnya, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra berpesan kepada seluruh personelnya agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
"Kepada para perwira hendaknya menjadi contoh tauladan bagi personelnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus serta tidak bosan untuk mengingatkan serta nasehat apabila ada personelnya yang terindikasi atau melakukan penyimpangan dan pelanggaran," amanatnya yang dibacakan Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.
Ia mengatakan, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Keputusan PTDH tersebut, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja akan tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan polri telah melakukan langkah langkah lain sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," imbuhnya. (Amma)