Dua Pelaku Peredaran Narkotika Ditangkap Polisi di Timika
Barang bukti dari penangkapan dua orang pelaku peredaran narkoba di Timika. Foto: Humas Polres Mimika
Barang bukti dari penangkapan dua orang pelaku peredaran narkoba di Timika. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik – Dua orang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIT di jalan Poros Mapurujaya Kilometer 7. Pelaku berinisial F dan ST.

Dalam rilis Humas Polres Mimika disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi barang haram di Kilometer 7. Tim Satresnarkoba Polres Mimika pun melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Tampak pelaku F pun keluar dari salah satu rumah di lokasi itu dan mondar mandir mencari sesuatu. Lantaran curiga, tim langsung mengikutinya dan masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil beri isikan narkotika jenis sabu.  Barang itu diketahui telah diletakkan oleh seseorang di depan pagar rumah pelaku F. 

“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku dibawah kompor gas miliknya,” kata Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam rilis tersebut.

Selain sering mengedarkan, pelaku F juga mengaku sering mengonsumsi barang haram itu bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah yang dihuni. ST pun turut diamankan petugas ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amma)