Kabur ke Fakfak, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap DPO pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak.
RB sempat kabur ke Kabupaten Fakfak. Bekerja sama dengan Polres Fakfak, Satreskrim Polres Mimika akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Korbannya adalah gadis yang masih berstatus pelajar SMA dan telah meninggal dunia.
"Jadi pelaku dan korban pacaran sudah melakukan beberapa kali hubungan layaknya pasangan suami istri yang menyebabkan korban hamil. Keluarga membawa korban ke RSUD dan teryata benar bahwa kandungannya sudah berumur 18 minggu," ujar Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Satreskrim Polres Mimika lalu meminta keluarga membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga karena depresi, korban sakit.
"Namun belum sempat dimintai keterangan, korban sudah meninggal dunia. Dan saat korban meninggal dunia, tersangka sudah berada di wilayah hukum Polres Fakfak," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Mimika dan menjalani proses pemeriksaan di Unit I Tindak Pidana Umum yang membawahi Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Amma)