Kasus Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Ditahan Kejari Merauke
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:07 WIT - Papua60Detik
648a8e806ec3d.jpg)
Papua60detik - Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial TA dan Bendahara pengeluaran berinisial MM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung sejak Selasa (13/6/2023) kemarin. TA dan MM kini berstatus tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.
“Kasus ini berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2020,” ungkap Kajari Merauke Radot Parulian dalam rilis yang di terima Papua60detik, Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini, Kejari Merauke, melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan.
Kajari mengungkapkan, TA secara melawan hukum bersama-sama dengan MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM, menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ami)