Lagi, 2 Terdakwa Mutilasi Divonis Seumur Hidup
Papua60detik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II kembali menjatuhkan pidana penjara seumur terhadap dua terdakwa yakni Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam lantaran terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada Agustus 2022.
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Putu Mahendra, Selasa (6/6/2023), para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Majelis Hakim.
Sejumlah barang bukti dan saksi menjadi dasar hakim mengambil keputusan. Di antaranya seperti sebuah video yang keasliannya sudah dipastikan oleh ahli. Dimana, terdakwa dalam video tersebut memutilasi para korban.
Berbeda dengan kedua terdakwa, terdakwa lain yaitu Rafles Lakasa alias Rafles dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023 mendapat vonis yang berbeda yakni hukuman penjara selama 18 tahun lantaran menerima uang hasil rampasan sebanyak Rp2 juta melalui Pratu Rahmat Amin Sese.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roy Marten Howay, terdakwa lain dalam perkara ini.
Putusan itupun mendapat apresiasi dari keluarga koban. Selaku penasehat hukum korban, Gustaf Rudolf Kawer mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah komprehensif dengan dakwaan dan fakta persidangan.
“Ada kesesuaian keterangan saksi, autopsi dan visum serta barang bukti. Kami menilai putusan ini sudah sesuai dan jatuh pada putusan maksimal,” ujarnya didampingi pihak keluarga kepada awak media usai mengikuti sidang putusan tersebut. (Amma)