Penetapan UMK Mimika Ditunda

- Papua60Detik

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji/papua60detik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. Foto: Fachruddin Aji/papua60detik

Papua60detik - Pembahasan penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) 2022 Kabupaten Mimika ditunda sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Paulus Yanengga menyebut, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mimika belum terbentuk.

"Kamis kami rapat lagi sehingga dalam minggu ini UMK bisa ditetapkan. Kalau pengurus Apindo Mimika belum terbentuk, nantinya kita akan minta dari Provinsi yang mewakili," katanya, Selasa (7/12/2021).

Menurut Paulus pihak provinsi bisa mengutus ataupun menyurat berkaitan dengan penetapan tersebut sehingga tak tertunda kembali.

Kendati belum ditetapkan Disnaker telah rapat bersama perwakilan semua unsur pekerja dan akademisi membahas UMK Mimika 2022.

"Akademisi dan BPS akan melakukan perhitungan dan analisa sesuai dengan aturan," ujarnya.

Ia memprediksi, UMK Mimika bakal naik di 2022.

"Tahun lalu tidak naik karena situasi pandemi. Sekarang berangsur sudah mulai berkurang," ucapnya.

Mimika kata Paulus adalah barometer ukuran UMK di Papua, sehingga penetapannya harus dilakukan hati-hati.

"Harga sembako mulai merangkak naik,  untuk itu Kamis mendatang akan dilakukan rapat penetapan. Namun perlu ada penilaian yang baik sehingga tidak merugikan. Semua ada indikatornya, salah satunya adalah indeks kenaikan harga," tutupnya. (Fachruddin Aji)




Bagikan :