Perpanjang HGB Lapangan Golf, PT Freeport Wajib Bayar BPHTB
Papua60detik - Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Lapangan Golf Rimba Papua milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah berakhir. Perpanjangannya bakal dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
BPHTB wajib dibayarkan kepada Pemkab Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Mengenai lapangan golf PTFI itu HGB-nya sudah mati. Sehingga badan pertanahan membuat surat. Permohonan baru itu berakibat harus membayar BPHTB kisaran 80 miliar setelah ada HGBnya itu keluar dari BPN pusat,” kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika, Pantoan Tambunan.
“Akan dikenakan BPHTB, tetapi nanti pembayarannya setelah keluar SK Pemberian Hak dari Menteri ATR, karena luasnya adalah kewenangan menteri,” jelas, Pantoan kepada Papua60detik, Jumat (25/6/2021).
Ia menjelaskan, pengurusan perpanjangan HGB-nya masih dalam tahap pengurusan izin lokasi.
“Kami usahakan, saya juga ingin Pemda dapat PAD dari BPHTB ini. Tapi keputusannya bukan di tangan saya, ini kewenangan Menteri ATR/BPN,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Perpanjangannya seharusnya dilakukan minimal dua tahun sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tengang Hak Guna Bangunan. (Anti Patabang)