Petrus Yumte Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Plt Bupati
Papua60detik - Pejabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait pemberhentian sementara Plt Bupati Johannes Rettob.
"Tidak ada, Mungkin kamu lebih tahu kami di pemerintahan jalan seperti ini. Kalau terkait surat yang itu sampai hari ini tidak tahu, tapi yang saya pribadi tahu belum ada," ungkapnya kepada awak media saat ditemui di Rimba Papua Hotel, Kamis (8/6/2023).
Ia memastikan, jika benar surat tersebut diterimanya, akan mengikuti prosedur formal sebagai bagian dari institusi pemerintah.
"Itu bukan surat cinta, ini kan pemerintah pasti ada mekanisme formalnya, bukan ini, lalu sembunyi-sembunyi kasih siapa, pasti terbuka untuk semua orang tahu, kan seperti itu," katanya.
Terkait situasi Pemkab Mimika saat ini menurutnya, belum menerima instruksi atau arahan apapun dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Roda pemerintahan jalan seperti biasa.
"Tidak tahu ke depan, tapi kemarin belum ada, pemerintah jalan biasa, situasi pemerintahan tidak ada masalah tidak ada hal yang mengganjal," kata Yumte.
Ia meminta ASN tidak ikut berkomentar terkait proses hukum yang saat ini dijalani Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng dan Plt Bupati Johannes Rettob. Menurutnya, ASN harus bekerja profesional dan dilarang kubu-kubuan.
"Bagi saya ASN tidak usah terlalu banyak berkomentar nanti salah, tugas mereka tidak boleh berpikir melewati tupoksinya. Sebagai ASN tidak boleh kubu-kubuan, kita ASN kerja normatif, ikut aturan. Tugas ASN tidak usa ikut hiruk pikut segala macam, Terkait situasi saat ini tidak boleh menggangu penyelenggaraan pemerintahan bagi ASN," pungkasnya (Faris)