Pimpinan PT Elora Tersangka, Konsumen Minta Kembalikan Uang
Pimpinan PT EPA berinisial RG bertemu dengan puluhan konsumennya di ruang Pidum Polres Merauke, Selasa (6/6/2023). Foto: Ami /Papua60detik
Pimpinan PT EPA berinisial RG bertemu dengan puluhan konsumennya di ruang Pidum Polres Merauke, Selasa (6/6/2023). Foto: Ami /Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan pimpinan PT Elora Papua Abadi (PT EPA) berinisial RG sebagai tersangka, Selasa (6/6/2023). RG diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumennya terkait pembangunan rumah.

RG sebagai pemimpinan PT EPA yang bergerak di bidang developer tidak menepati janji membangun rumah para konsumennya.

RG didampingi komisaris PT EPA, Rudy Horong dipertemukan dengan puluhan konsumennya di ruang Pidum Polres Merauke.

Rudy mengatakan, telah memberikan dua kali penawaran kepada  konsumen terkait penyelesaian masalah ini. Ia berjanji, konsumen yang melakukan pembatalan akan akan dikembalikan uangan dalam dua pekan. Sementara konsumen yang masih aktif diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan permohonan pembatalan dan akan dikembalikan uangnya 100 persen tanpa ada pemotongan.

Salah satu konsumen PT EPA, Dwi Iskandar Habibi meminta proses hukum tetap berjalan dan uangnya yang telah diserahkan sebagai DP pada tahun 2021 sebesar Rp250 juta dikembalikan.

“Saya dijanjikan rumah tipe 38 dan membeli tiga unit dengan sejumlah DP namun hingga saat ini tidak terealisasi,” ungkap Dwi dengan nada marah di ruang Pidum Polres Merauke.

Sejumlah warga Merauke  membuat pengaduan terhadap PT EPA di Polres Merauke sejak Kamis 28 Juli 2022.

Mereka merasa ditipu atau dirugikan terkait pembangunan perumahan yang telah disepakati. Menurut para pelapor, perusahaan developer tersebut telah lalai terkait kesepakatan melakukan pembangunan rumah di Jalan Cigombong, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke. 

Kerugian yang di alami oleh puluhan konsumen diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (Ami)