Polisi Tetapkan Pasutri Pimpinan PT Elora Tersangka Kasus Penipuan

- Papua60Detik

Polisi menunjukkan foto pasutri RDP dan RH yang jadi tersangka kasus penipuan PT Elora Papua Abadi. Foto: Ami/ Papua60detik
Polisi menunjukkan foto pasutri RDP dan RH yang jadi tersangka kasus penipuan PT Elora Papua Abadi. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Merauke menetapkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan PT Elora Papua Abadi. Pasutri itu, RDP selaku direktur dan suaminya RH sebagai komisaris PT EPA.

Keduanya diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan uang konsumen pembangunan rumah dari perusahaan yang mereka pimpin.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, sedikinya 300 warga yang jadi korban dari kedua pelaku. Namun yang membuat laporan polisi hanya 6 konsumen.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan  korban, akhirnya kita tetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kapolres, Jumat (9/6/2023).

Ia menaksir kerugian yang ditimbulkan pelaku terhadap para korban mencapai Rp10 miliar. Pasutri sudah ditahan pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Kedua pelaku ungkap Kapolres, melancarkan modusnya dengan memasarkan  perumahan melalui media sosial. Ia meminta DP dan cicilan dan menjanjikan rumah. Belakangan, yang dijanjikan tak dipenuhi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

Dari pantauan Papua60detik kedua tersangka sempat bersitegang dengan aparat kepolisian lantaran tidak mau ditampilkan saat konferensi pers. Mereka beralasan sedang tidak enak badan. (Ami)




Bagikan :