Polres Merauke Limpahkan Berkas Perkara Penipuan PT Elora ke Kejari
RP dan RH, tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan PT EPA. Foto:Ami/ Papua60detik
RP dan RH, tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan PT EPA. Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Elora Papua Abadi (EPA) ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (15/6/2023).

Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan penyidikan sudah melengkapi berkas kedua tersangka RP dan RH yang merupakan pasangan suami istri. RP selaku direktur dan suaminya RH sebagai komisaris PT EPA.

Penyidik juga sudah memintai keterangan lima orang saksi. 

"Berkasnya dikirim hari ini, nanti kita tunggu petunjuk dari Jaksa seperti apa," kata Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini ungkapnya, konsumen yang dirugikan mencapai 300-an orang. Bila ditotal kerugian mencapai Rp10 miliar. 

Konsumen menyetorkan uang muka (DP) pembangunan rumah kepada pelaku dengan nilai bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp30 juga. Bahkan sebagian konsumen membayar cash dengan menyetor uang hingga Rp300 juta lebih. 

Kedua pelaku melancarkan modusnya dengan memasarkan  perumahan melalui media sosial. Ia meminta DP dan cicilan dan menjanjikan rumah. (Ami)