Polres Merauke Ringkus 5 Pelaku Curas

- Papua60Detik

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curas, Senin (5/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curas, Senin (5/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Merauke menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Mei 2023. Kelimanya berinisial SA, LB RT, JA dan IT.

Tiga pelaku RT, JA dan IT tercatat masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan pada konferensi pers, Senin (5/6/2023) mengatakan, para pelaku ditangkap di Pintu Air dan Transito. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ami)




Bagikan :