Polres Merauke Ringkus 5 Pelaku Curas
Senin, 05 Juni 2023 - 15:44 WIT Ami Rosyidah - Papua60Detik
647d8464d037d.jpg)
Papua60detik - Polres Merauke menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Mei 2023. Kelimanya berinisial SA, LB RT, JA dan IT.
Tiga pelaku RT, JA dan IT tercatat masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan pada konferensi pers, Senin (5/6/2023) mengatakan, para pelaku ditangkap di Pintu Air dan Transito. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ami)