PPAT Aloysius Dumatubun Pertanyakan Keabsahan Surat dari BPN Merauke
Papua60detik - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aloysius Dumatubun mempertanyakan keabsahan surat penonaktifan akun Mitra BPN yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke per 10 Mei 2023 lalu.
Dumatubun meminta Kepala BPN Merauke memperlihatkan berita acara kehadiran dari 9 orang anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) dan melahirkan satu keputusan untuk penonaktifan. Sebab menurutnya sebuah surat tidak mungkin terbit tanpa dasar.
”Itu yang saya minta. Kalau saya melanggar kode etik dan melakukan kejahatan, silahkan buktikan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (20/5/2023).
Ia mengatakan surat tersebut juga dinilai cacat hukum dimana dirinya sudah menyiapkan surat untuk melapor ke Polda Papua.
“Saya minta jaminan kepastian dan keabsahan surat ini. Kalau memang tidak ada, saya yakin Polda profesional, mereka akan periksa ini baik-baik,” tandasnya.
Meski akun mitranya ditutup, Dumatubun mengatakan, dirinya akan tetap melayani masyarakat dalam pengurusan akta jual beli tanah di kantornya. Sebelumnya, Ia menyebut, penonaktifan akun mitra BPN itu, karena adanya temuan sertifikat tanah tumpang tindih yang diperolehnya dari masyarakat.
Dalam surat yang dikeluarkan Kepala BPN Merauke terhadap PPAT Aloysius Dumatubun, terhitung mulai Rabu (10/5) akunnya sudah dinonaktifkan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Ketua MPPW Provinsi Papua. Dengan penonaktifan itu, Aloysius tidak berwenang lagi untuk membuat akta PPAT.
Sementara Kepala BPN Merauke, Pantoan Tambunan menyebut surat yang dikeluarkan itu sudah sesuai aturan. PPAT itu dinilai sudah melakukan pelangagran berat dan tidak tunduk pada aturan, sehingga dilaporkan ke Kakanwil BPN Provinsi Papua. Selain itu,Tambunan juga mengaku telah membuat laporan di Polda Papua atas dugaan kejahatan tanah.
“Selama penonaktifan, dia tidak boleh lagi melaksanakan tugas-tugas PPAT. Saya akan buktikan dan saya sudah buat laporan polisi di Polda Papua. Laporannya sedang berproses,” ujarnya.( Ami )