Protes Penetapan 12 Calon Anggota MRP, Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati Mimika
Papua60detik - Sejumlah warga Amungme dan Kamoro geruduk Kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (17/5/2023). Mereka datang memprotes penetapan 12 calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan didorong ke Provinsi Papua Tengah.
Sekitar 20-an orang dari perwakilan dua suku itu meminta 12 Calon anggota MRP tersebut dibatalkan.
Philipus Monaweyau mengatakan, hasil penetapan Tim Seleksi Calon Anggota MRP tidak sah. Ia beralasan, harusnya yang masuk dalam calon anggota MRP adalah bagian dari keanggotaan di lembaga adat dan aktif selama tiga tahun.
"Harusnya panitia menerima hasil dari musyawarah, bukan tim seleksi yang menentukan, jadi ini saya rasa tidak sah," ujar Philipus.
Sementara itu, Karel Kum mengatakan, orang-orang yang terpilih itu tidak ada di kepengurusan adat yang aktif selama tiga tahun. 12 orang yang dipilih tim seleksi, katanya orang dari luar lembaga adat.
Hal sama disampaikan Angel Berta Kotorok. Ia menuding proses seleksi tidak sesuai petunjuk. Menurutnya, anggota MRP bukan dipilih dan ditetapkan oleh Panitia.
"Karena panitia hanya bertugas menyiapkan segala sesuatu berdasarkan rekomendasi lembaga," cetusnya.
Tiga perwakilan warga di atas mendesak apa yang sudah ditetapkan oleh tim seleksi dibatalkan.
Panitia Tim Seleksi Calon Anggota MRP, Rafael Taorekeyau menegaskan, apa yang sudah diputuskan dalam sidang pleno tim seleksi tak mungkin dibatalkan.
"Jadi ini akan terus berlanjut sampai ke Kementerian Dalam Negeri," kata Rafael saat diwawancara.
Menurutnya penetapan 12 calon anggota MRP bukan saja soal keanggotaan di lembaga adat, namun hasil dari rekomendasi lembaga adat itu sendiri.
"Ini bukan soal aktif dan tidaknya, tapi mereka sudah direkomendasikan, kami panitia hanya memverifikasi berkas, tes tertulis dan tes wawancara," kata dia.
"Semuanya itu asli Amungme-Kamoro, bisa dicek di data kami," lanjutnya.
Berkas 12 orang yang lolos sudah dikirim ke Nabire dan pada 19 Mei nanti akan dilaksanakan sidang pleno penetapan yang terdiri dari tiga kuota yakni Kuota perempuan, adat dan agama.
"Untuk Kabupaten Mimika ini kita dapat kuota 6, dua agama, dua adat dan dua tokoh perempuan, Masing-masing Amungme-Kamoro yang ngisi, hanya saja yang kuota agama nanti provinsi yang putuskan," jelasnya.
"Jadi nanti enam itu dua masuk kemudian sisanya itu daftar tunggu, penentuan terakhir di provinsi setelah itu diantar ke Kementerian (Kemendagri) untuk disahkan," pungkasnya.
Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos berdasarkan hasil sidang pleno tim seleksi:
Wakil Adat: Agustinus Anggaibak, Thomas Mutaweyao, Emelianus Beanal, Frederikus Kemaku, Dianu Omaleng, Ronny Nakiaya
Wakil Perempuan: Valentina Kemong, Marsela Tomatipi, Damaris Onawame, Fransiska A Piry, Antina Cenewatme, Ludivika Taniyu. (Eka)