Ratusan Aparat Amankan Sidang Putusan Kasus Mutilasi
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga tiba di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Selasa (6/5/2023). Foto: Amma/ Papua60detik
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga tiba di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Selasa (6/5/2023). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Ratusan personel gabungan TNI Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan kasus mutilasi empat warga sipil di Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, Selasa (6/5/2023). 

Pantauan lapangan, terlihat sejak pagi, aparat keamanan dari Polres Mimika, Brimob Nusantara dan TNI mulai bersiaga. Tampak warga dari kerabat para korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini juga sudah meramaikan kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II untuk mendengar putusan dari majelis hakim.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa ratusan personel itu ditempatkan di beberapa titik tertentu khususnya di pengadilan. 

"Penempatan personel di titik yang ikut terdampak dengan putusan hari ini," ujar Kapolres. 

Dikatakannya, pihak keamanan sejak awal sudah melakukan langkah antisipasi. Mulai dari pendekatan terhadap keluarga maupun penerapan pola pengamanan. 

"Dengan pihak keluarga mulai awal sampai sekarang komunikasi. Yang merasa belum sesuai harapan bisa mengikuti mekanisme hukum yang ada seperti banding," kata AKBP I Gede. 

Dalam perkara ini terdapat empar terdakwa. Diantaranya, Roy Marten Howay (terdakwa dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (tiga terdakwa dengan berkas perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). (Amma)