RDP Komisi C Terkait Tuntutan Buruh Belum Ada Jawaban

- Papua60Detik

Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Mimika dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Perwakilan PT Freeport Indonesia, Kamis (25/5/2023). Foto: Eka/ Papua60detik
Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Mimika dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Perwakilan PT Freeport Indonesia, Kamis (25/5/2023). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi C dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Perwakilan PT Freeport Indonesia, Kamis (25/5/2023) terkait aspirasi yang disampaikan oleh buruh atau pekerja pada May Day lalu belum mendapatkan jawaban. 

"Kita sudah menyampaikan aspirasi buruh/pekerja yang disampaikan ke Komisi C. Pada rapat dengar pendapat hadir perwakilan PT Freeport dan Pemda dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan mereka telah mencatat semua apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing," ujar Ketua Komisi C DPRD Mimika Aloysius Paerong usai pertemuan. 

Menurutnya, semua memiliki tanggung jawab atas hal tersebut, seperti di DPRD bertanggung jawab pada regulasi, Dinas Tenaga Kerja dalam hal pengawasan terkait dengan kebijakan perusahaan.

"Kita berikan kesempatan selama dua minggu untuk dibahas di internal masing-masing, dan setelah itu kami akan menerima jawaban aspirasi itu," katanya. 

"Jadi hari ini belum ada jawaban, Kita harapkan ke depan ada kerja sama yang baik," tambahnya. 

Dari 15 poin tuntutan buruh, salah satunya yakni mendesak untuk semua mitra kerja PT Freeport atau kontraktornya berkantor di Mimika guna membantu pendapatan daerah dan dapat membuka lowongan kerja. 

"Kita juga sudah melahirkan satu perda terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal (OAP), kita tinggal paripurnakan," jelasnya. 

"Jadi untuk pertemuan hari ini belum ada jawaban, jawaban itu akan dibicarakan di internal masing-masing, sehingga jawaban itu kami minta yang hadir pada pertemuan berikutnya adalah pengambil keputusan atau kalau dari Pemda ya Bupati dan dari Freeport Presiden Direktur nya atau wakilnya yang bisa memberikan keputusan," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :