Rudapaksa Anak Sendiri, Ayah Tiri Diringkus Polisi
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/6/2023). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Merauke meringkus seorang ayah tiri berinisial LC yang memperkosa anak sendiri berumur 9 tahun. Korban kabarnya juga sempat dicabuli saat mereka pergi memancing.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya dari masyarakat. Dia diketahui bekerja sebagai buruh lepas  di pelabuhan.  

"Menurut pengakuan pelaku, tindakan asusila itu dilakukan baru satu kali. Tapi nanti penyidik akan dalami hasil pemeriksaannya," ujar Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, Jumat (9/6/2023).

Kasus asusila itu terungkap setelah ibu korban merasa ada yang aneh pada anaknya. Korban lalu dibawa ke RSUD dan saat ditanya, ia mengaku sudah dinodai pelaku. Setelah itu ibu korban melapor ke SPKT Polres Merauke. Kasus rudapaksa itu terjadi Rabu (31/5/2023) malam.

LC dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ami)