Satpol PP Tahan 6 Truk Karena Langgar Perda

- Papua60Detik

Kasatpol PP Merauke Fransiskus Kamijay. Foto: Ami/Papua60detik
Kasatpol PP Merauke Fransiskus Kamijay. Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik- Satuan Polisi Pamong Praja Merauke mengamankan 6 truk saat mengangkut material galian C di Jalan Cikombong, Merauke, Rabu(31/5/2023) lalu

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan mereka memakai izin orang lain dan mengambil tanah timbun dari lokasi yang tidak diziinkan pemerintah. 

“Kini keenam truk tersebut masih diamankan di kantor Satpol PP sambil menunggu proses,” ujar Kasatpol melalui telepon seluler, Minggu (4/6/2023) kemarin.

Atas pelanggaran itu, katanya pemilik truk dikenakan denda Rp 7.500.000 per truk dan dibayarkan ke Dispenda. Bukti setoran atau pembayaran itu kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP.

Ia mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang galian C namun masih  ada juga yang melanggar. 

Lokasi galian C sendiri yang diizinkan pemerintah berlokasi di Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring.

"Kita tahu bahwa Merauke ini rawan banjir, jadi kami imbau para pengusaha untuk melakukan penggalian di area yang sudah ditentukan pemerintah," tutupnya.(Ami)




Bagikan :