Sopir Truk Tolak Bayar Denda yang Dikenakan Satpol PP Merauke
Papua60detik- Sejumlah sopir yang truknya ditahan Satpol PP Merauke menolak membayar denda. Para sopir menuding penangkapan di Jalan Cikombong, Rabu(31/5/2023) lalu itu tidak sah.
"Saya dan rekan-rekan sudah berada di tempat pembuangan sehingga tidak ada dasar Satpol PP menangkap. Kami dipaksa untuk bayar sementara kami tidak salah," kata salah satu sopir, Samsul, Kamis (8/6/2023).
Ia malah mempertanyakan Satpol PP yang tidak mengambil langkah tegas ketika perusahaan besar dan pekerjaan pemerintah yang menggunakan jasa angkut tidak menaati peraturan.
"Kami sopir-sopir angkutan umum yang hanya mendapatkan penghasilan tidak seberapa kenapa mereka tidak didenda. Kami ini yang hanya masyarakat kecil bila lalai dalam aturan kami dipaksa harus membayar denda yang mahal,” kata Samsul.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan para sopir itu memakai izin orang lain dan mengambil galian C dari lokasi yang tidak diizinkan pemerintah.
Atas pelanggaran itu, katanya pemilik truk dikenakan denda Rp 7.500.000 per truk dan dibayarkan ke Dispenda. Bukti setoran atau pembayaran itu kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP.
Kabarnya, enam truk yang ditahan telah dikembalikan ke pemiliknya. Namun, STNK-nya tetap ditahan sampai pelunasan denda. (Ami)