Terdakwa Mutilasi, Roy Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan terdakwa dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika itu lebih dulu digelar dari tiga terdakwa lainnya.
Pantauan lapangan, majelis hakim bergantian membacakan sejumlah pertimbangan yang cukup lama hingga akhirnya ketuk palu menandakan sidang putusan terhadap terdakwa Roy telah selesai.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Roy marthen Howay selama seumur hidup. Barang bukti berupa satu buah parang bergagang kayu dengan panjang 60 cm dimusnahkan sementara satu unit motor Yamaha MX King warna merah tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor Yamaha MX King warna merah hitam dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim I Putu Mahendra.
Selama persidangan pun Roy nampak tenang meski akhirnya divonis akan mendekam di balik jeruji seumur hidup. Roy yang memakai kaos panjang berwarna merah dan dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Mimika itu hanya berdiskusi sekejap dengan penasihat hukumnya terkait banding yang akan diajukannya. Tak ada permintaan maaf kepada pihak keluarga korban yang menghadiri sidang tersebut. Ia langsung bergegas melengos meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal aparat keamanan.
Penasihat Hukum terdakwa, Frengky Kambu, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghargai dan mengikuti proses hukum. Dimana, terdakwa masih memikirkan rencana banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Klasa II.
"Memang harus diikuti hingga tingkat akhir. Termasuk hak banding setelah ini. Biarkan proses hukum berjalan. Kami penasehat hukum hanya bisa mengikuti. Kita sudah berupaya membuktikan. Masih ada dua tingkatan lagi," ujarnya saat ditemui Papua60detik usai sidang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan masih digelar dengan tiga terdakwa lainnya yakni Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alias Rafles dengan berkas perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika. (Amma)