Terlibat Penyerangan Pos TNI Maybrat, Titus Sewa Divonis 18 Tahun Penjara
Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Yanwaris Sewa alias Titus Sewa pada sidang pembacaan putusan, Kamis (22/6/2023).
Titus Sewa merupakan terdakwa dalam kasus penyerang pos TNI yang mengakibatkan 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya.
"Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa panah," ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi pada rilis tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan BAP, Titus Sewa mengakui sejak Januari 2020 tergabung dalam KNPB wilayah Maybrat dan menjabat sekretaris. Lalu mulai Juni 2021 ia bergabung sebagai di TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya.
Titus Sewa, katanya juga mengakui pernah mengikuti pertemuan di TPNPB-OPM Kodap IV sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa. (Burhan)