Tuding Lalai dari Kewajiban, Ketua-Ketua Marga Bakal Gugat PT Dongin Prabhawa
Rudy Horong bersama ketua-ketua marga dari Dusun Mam Distrik Ngguti Kabupaten Merauke. Foto : Ami/ Papua60detik
Rudy Horong bersama ketua-ketua marga dari Dusun Mam Distrik Ngguti Kabupaten Merauke. Foto : Ami/ Papua60detik

Papua60detik –  Ketua-ketua marga dari Dusun Mam Distrik Ngguti Kabupaten Merauke melalui Kuasa hukumnya, Rudy Horong bakal menggugat PT Dongin Prabhawa, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Pangkal soalnya, para ketua marga menilai PT Dongin Prabhawa belum memenuhi kewajibannya yaitu membangun kebun masyarakat 20 persen dari 18.000 hektar lebih lahan yang dikelolanya.

Mewakili kliennya, Rudy mengatakan, sudah tiga kali mengirimkan surat somasi, tapi tidak ada respon dari perusahaan.

“Dengan ini kami akan melakukan gugatan terkait dengan dalil bahwa apa yang menjadi kewajiban perusahaan waktu  pembukaan tahun 2009 lalu, berdasarkan Permentan Nomor 26 tahun  2007 yang berlaku di masa itu. Yang menjadi kewajiban perusahaan yakni membuka kebun masyarakat sebagaimana ketentuan dalam pasal 11 ayat (2) dan juga dipertegas pasal 11 ayat (3), yang berbunyi bahwa perusahaan yang bergerak mengelola SDA wajib menyediakan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen,” ujar Rudy pada konferensi pers, Senin (29/5/2023).

Persoalan itu, ungkapnya sempat mengemuka di tahun 2021. Saat itu ketua-ketua marga bertemu dengan perusahaan. Dari pertemuan itu, salah satu poinnya PT Dongin Prabhawa bersedia membangun kebun masyarakat yang sampai saat ini tidak terealisasi.

PT Dongin Prabhawa, kata Rudy justru berdalih bahwa masyarakat selalu menghalangi pembangunan kebun yang dimaksud. Alasan lainnya, tidak ada lahan.

“(Alasan) itu tidak benar, lahan ada, masyarakat juga menyetujui untuk pembangunan kebun itu. Di sini kelalaian yang dilakukan perusahaan dan berdampak kepada kerugian masyarakat, kerugiannya ditajsir mencapai miliaran rupiah,” kata Rudy.

Dalam waktu dekat katanya, surat gugatan akan ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke. (Ami)