Warga Bingung Buang Sampah, Masih Banyak TPS Ilegal di Timika

- Papua60Detik

Tumpukan sampah di TPA Iwaka. Foto: Eka/ Papua60detik
Tumpukan sampah di TPA Iwaka. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Persoalan sampah di Kota Timika tak selesai-selesai. Hingga kini, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) belum merata. 

Akibatnya, sebagian warga masih membuang sampah tidak pada tempatnya yang menyebabkan munculnya TPS Ilegal. 

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Jefri Deda mengatakan, yang memiliki hak untuk mencari lahan sebagai TPS ialah Kelurahan. 

"Kelurahan dari tahun 2020, 2021 mereka sebenarnya sudah ada rencana pembelian lahan untuk tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi sampai sekarang ini belum terealisasi," ujarnya, Jumat (23/6/2023).

"Nah tahun ini di Kelurahan Inauga ada mau membeli lahan. Itu untuk TPS tiga kelurahan yakni Inauga, Otomona dan Sempan akan buang di situ," lanjutnya. 

Selama ini pemerintah, katanya hanya memakai atau meminjam lahan untuk TPS. Kadang, yang punya lahan melarang, kadang mengusir.

"Lahan itu milik orang nanti akan kita beli jadi Aset Pemda, Mudah-mudahan disetujui dan bisa dibeli, sehingga kita tidak diusir-usir lagi karena itu statusnya masih lahan orang," tegasnya. 

"Jadi kalau disetujui maka akan dibeli tahun ini di (APBD) Perubahan kalau tidak ya di tahun 2024," sambungnya. 

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat membuang sampah sesuai aturan dan tidak membuang sampah sembarangan. Karena untuk menuju Mimika bersih dari sampah adalah tanggung jawab semua.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa waktu membuang sampah dimulai pukul 18:00 wit sampai dengan pukul 06:00 wit dan pengangkutan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mulai dari jam 06.00 wit sampai 18.00 atau jam 6 sore. (Eka)




Bagikan :