Iptu Rizka: Kasus Dugaan Korupsi BST Kokonao Ditangani Serius
Speedboat milik ET, tersangka dugaan korupsi BST disita di area Pelabuhan YPMAK kawasan Pomako Foto: Dok/Papua60detik
Speedboat milik ET, tersangka dugaan korupsi BST disita di area Pelabuhan YPMAK kawasan Pomako Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika telah melakukan Tahap I (kembali) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Mimika Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Kasus tersebut diketahui ditangani polisi sejak tahun 2021 lalu.

Selama penanganan kasus ini, setidaknya sudah tiga kali Kasat Reskrim Polres Mimika berganti, tapi tak kelar-kelar juga.


Menanggapi hal itu, Iptu Muhammad Rizka yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim setelah serah terima jabatan pada Maret lalu, menegaskan bahwa pihaksa serius menangani kasus tersebut. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.


“Berkas perkaranya sudah rampung, kita sudah lakukan tahap satu juga. Kami dari penyidik dalam menangani kasus pun serius, semuanya (bukan hanya kasus ini). Tinggal tunggu petunjuk jaksa untuk tahap duanya,” ujarnya lewat sambungan panggilan, Selasa (23/5/2023).


Lanjutnya, speedboat milik mantan Kadistrik Mimika Barat berinisial ET yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di tujuh kampung itu pun masih disita. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan tersangka karena dinilai kooperatif.  


Kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka diterima. Jumlah dana BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Untuk penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta,  ketiga Rp279 juta sementara keempat dan kelima belum diketahui jumlah pastinya. Namun, pembagian dana BST kepada para warga dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.


Di Mimika tercatat  5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika. Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik. (Amma)