Dinas PUPR Susun Proposal Pelepasan Kawasan Hutan Ribuan Hektar

- Papua60Detik

Dinas PUPR Gandeng LPPM UKI Paulus Makassar dalam Penyusunan Proposal dan rencana teknis pelepasan  kawasan hutan. Foto; Martha/ Papua60detik
Dinas PUPR Gandeng LPPM UKI Paulus Makassar dalam Penyusunan Proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika gandeng LPPM Universitas Kristen Paulus (UKI Paulus) Makassar menyusun proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan, Kamis (21/11/2024). 

Kabupaten Mimika memiliki luas kawasan  hutan sekitar 1.664.502,69 Ha atau 90,94 persen dari luas wilayah Kabupaten.

Dinas PUPR merasa perlu melakukan pelepasan kawasan untuk menunjang pembangunan strategis, khususnya membangun wilayah perkotaan.

Adapun areal permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Mimika adalah Kuala kencana, Kwamki Narama, Mimika Baru, Mimika Timur, Wania dengan total luas lahan 2.168,85 Ha. 

Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Kareth mengatakan Kabupaten Mimika sebagai pusat kegiatan nasional maupun regional  ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

Maka, sesuai ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang mengikat untuk mengakses kawasan hutan, maka pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan permohonan dan atau mengusulkan perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan secara parsial.

"Untuk maksud tersebut maka permohonan ini ada pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif menjadi bukan kawasan hutan," kata Yakobus.

Pembangunan ini, kata Robert mempengaruhi pertumbuhan Timika sebagai ibukota kabupaten yang signifikan namun seimbang dalam penataan lingkungan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu kebutuhan ruang-ruang kelola masyarakat adat kabupaten Mimika juga harus diperhatikan, terutama infrastruktur yang menunjang pengembangan SDM dan pembangunan merata di seluruh kabupaten yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut menyebut dalam seminar ini peserta bisa memberikan usulan kegiatan-kegiatan apa nantinya yang akan di buat untuk mengisi kawasan pelepasan tersebut. 

Misalnya dipergunakan untuk pemukiman, pertanian, peternakan, perikanan, pasar, pembangunan jalan atau yang lainnya. Sehingga semua pihak termasuk masyakat ikut berkonstribusi dalam penggunaannya. 

Menurutnya, dengan tersedianya ruang pembangunan yang secara legal akan dapat dikelola oleh Pemda Mimika untuk mencapai visi sebagai pusat layanan jasa dan industri yang berwawasan lingkungan. (Martha)




Bagikan :