Edarkan Antibiotik Sembarangan, Loka POM Siapkan Sanksi Berat

- Papua60Detik

Kepala Loka POM Mimika, Marselino Flora Paepadaseda. Foto: Martha/ Papua60detik
Kepala Loka POM Mimika, Marselino Flora Paepadaseda. Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka BPOM) Kabupaten Mimika mengaku bakal memberikan sanksi bagi siapa pun yang masih mengedarkan antibiotik tanpa resep dokter.

Kepala Loka POM Mimika, Marselino Flora Paepadaseda mengatakan sesuai regulasi, sanksinya mulai dari peringatan lisan.

"Kalau ditemukan kejadian berulang-ulang, dan saya pikir itu motif kesengajaan karena sebenarnya itu sudah dilarang, maka kami akan melakukan sanksi berat, yaitu menghentikan sementara kegiatan," ujar Marselino, Kamis (25/07/2024).

Penghentian sementara itu akan berlangsung selama 30 hari. Namun, apabila tidak ada perbaikan atau dokumen belum terpenuhi, maka sanksi akan terus dilanjutkan.

"Ini akan kami lihat trendnya sejauh mana, jika kita lihat berulang terus menerus padahal sudah ditegur, maka kami akan berdiskusi dengan lintas sektor terkait untuk dilakukan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Upaya ini dilakukan Loka POM selaku pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat dari resistensi antibiotik. Ia mengaku resistensi antibiotik bukanlah perkara mudah dan efek yang timbul juga bukan persoalan ringan.

"Ini membunuh secara pelan-pelan karena adanya peningkatan dosis antibiotik yang digunakan. Yang awalnya menggunakan dosis rendah namun dia mengalami resistensi, maka akan ditingkatkan ke yang lebih tinggi lagi dan lebih tinggi lagi. Itu membutuhkan biaya yg lebih mahal," pungkasnya. (Martha)




Bagikan :