Kontraktor OAP Keluhkan Proses Tender Tidak Sesuai Prosedur, Minta Kasatker Diperiksa

- Papua60Detik

Cap: Tahapan proses tender pekerjaan proyek Preservasi Jalan Timika - SP. Pelra - Pomako- Mayon di laman website LPSE Kementerian PUPR. Foto: Istimewa
Cap: Tahapan proses tender pekerjaan proyek Preservasi Jalan Timika - SP. Pelra - Pomako- Mayon di laman website LPSE Kementerian PUPR. Foto: Istimewa

Papua60Detik - Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) mengeluhkan proses tender proyek  yang berjalan tidak sesuai prosedur dalam tahapan yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada pekerjaan proyek Preservasi Jalan Timika - SP. Pelra - Pomako- Mayon dengan nilai HPS Rp11.348.851.000

Salah satu Kontraktor OAP yang mengikuti tender proyek tersebut, Ronald Kambu mengaku kecewa dengan proses tahapan tender yang dilakukan terkesan sudah diatur dan sangat merugikan.

“Sesuai jadwal tender yang kami ikuti terjadi sekali perubahan pada tahapan pembuktian kualifikasi, pada tahapan evaluasi dan pembuktian kami tidak di panggil untuk dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait harga penawaran yang kami ajukan. Secara aturan, pokja akan mengundang 3 peserta urutan teratas untuk dilakukan evaluasi, bila tidak lolos maka pokja dapat mengundang peserta berikut dan selanjutnya, kami menyesalkan cara kerja pokja yang tidak  tidak becus,” ungkap Ronald kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Ronald menjelaskan, selaku Direktur di CV. Kamfas Papua yang merupakan perusahaan OAP, dirinya merasa dirugikan dan mempertanyakan proses tahapan di portal LPSE Kementerian PUPR Pokja Pemilihan 51 BM23 yang hingga tanggal 17 April 2023 belum juga menunjukan hasil evaluasi dan nama pemenang tender.

“Sementara batas waktu masa sanggah itu hanya 5 hari, dan ini semacam trik dan akal akalan pokja untuk memunculkan hasil evaluasi dan nama pemenang pada batas akhir pemasukan sanggahan. Hal ini sering terjadi untuk menghalangi peserta mempelajari alasan yang menggugurkan peserta dan manyusun argument sanggahan,” ujarnya.

Ronald menegaskan, sesuai tahapan dalam jadwal tender, disaat Pokja sudah menetapkan dan mengumumkan pemenang maka seharusnya Pokja memunculkan alasan menggugurkan peserta dan memunculkan nama pemenang tender.

“Ini yang membuat kami keberatan atas  transparansi yang tidak dijalankan dengan baik oleh pokja dimana kami sebagai peserta berhak mengetahui apa penyebab kami digugurkan,” ujarnya.

Selalu pengusaha OAP, Ronald meminta agar pihak Kejaksaan memanggil Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pokja Pemilihan 51 BM23 LPSE KemenPUPR  untuk memeriksa proses pelaksanaan tender dan melakukan evaluasi ulang sesuai prosedur dan tata cara yang benar yang termuat dalam Model Dokumen Pengadaan (MDP).

“Tentu kami merasa sangat “dikerjai”, kalau begini kami pengusaha OAP tidak lawan kapan kami akan maju, dan kami akan dipermainkan terus menerus oleh pokja-pokja nakal yang ada di pekerjaan APBN. Kita tidak permasalahkan siapa pemenang tender asalkan prosesnya sesuai tidak masalah,” ujarnya. (Joe Situmorang)




Bagikan :