Mimika Bakal Punya Perda Pajak & Retribusi Daerah Baru

- Papua60Detik

Pembukaan FGD penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, Kamis (14/9/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Pembukaan FGD penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, Kamis (14/9/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, Kamis (14/9/2023).

Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono mengatakan FGD penyusunan Raperda ini merupakan momentum tepat untuk menyamakan persepsi di antara semua stakeholder yang ada agar Raperda yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya saat membuka FGD di Hotel Grand Tembaga.

Lanjut Hendritte, sesuai perintah Undang-Undang, kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini ditetapkan. 

Karena UU HKPD ini sudah ditetapkan pada bulan Januari 2022, maka pada bulan Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah ditetapkan, Kalau tidak dipenuhi maka Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya sangat mengharapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat, agar Raperda kita ini dapat segera selesai dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” Ungkapnya

Sementara Kepala Bapenda Dwi Cholifah mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah sudah diserahkan kepada  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan akan segera dibahas dan ditetapkan.

“Sebelumnya kita serahkan ke Bagian Hukum dan diperiksa oleh Kemenkumham, sudah kita perbaiki,” katanya.

Dwi mengungkapkan tanggal 20 September mendatang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dibahas bersama Anggota DPRD untuk diharmonisasi.

“Jadi tanggal 20 nanti OPD-OPD pengelola retribusi juga harus hadir dengan kita dan DPRD. Bukan hanya OPD saja, kita nanti undang setiap WP (wajib pajak) dari semua jenis pajak dan stakeholder lainnya seperti PTFI dan lainnya,” pungkasnya.

Pembahasan ini dilaksanakan dua hari yang pertama FGD, besok uji publik. (Faris)




Bagikan :