NIK Dicatut dalam Parpol, Calon PPD Pemilu 2024 Ajukan Surat Tanggapan

- Papua60Detik

Sejumlah calon pendaftar PPD Pemilu 2024 mendatangi helpdesk KPU Mimika. Foto: Amma/Papua60detik
Sejumlah calon pendaftar PPD Pemilu 2024 mendatangi helpdesk KPU Mimika. Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik – Sejumlah nama calon pendaftar PPD Pemilu 2024 di Kabupaten Mimika dicatut dalam daftar anggota partai politik (Parpol). Hal tersebut diketahui saat calon pendaftar mengakses laman SIAKBA.

Markus Tekon, salah satu calon pendaftar yang tercatut dalam parta Gelora meyayangkan hal tersebut. Pasalnya diakuinya selama ini dirinya tidak pernah mendaftar sebagai keanggotan partai. Ia merasa data miliknya dimanipulasi tanpa sepengetahuannya.

Ia bersama beberapa calon pendaftar lainnya yang dicatut oleh Parpol pun mendatangi kantor KPU Mimika dan membuat surat tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol. Selain partai Gelora, sejumlah calon pendaftar PPD dicatut dalam partai lainnya seperti partai Ummat.

“Kita tidak tahu. Kalau kita sendiri yang mendaftar di anggota partai tidak perlu kita membuat surat ini. Tapi ini tanpa sepengathuan kami, tidak tahu data kami diambil dimana, dimanupliasi. Saat daftar PPD, dari sistem menolak. Kami lalu mendatangi KPU dan meminta petunjuk,” ujarnya saat ditemui Papua60detik di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanuddin, Selasa (22/11/2022) kemarin.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi SDM, Parmas dan sosialisasi KPU Mimika Fidelis Piligame menjelaskan bahwa, dengan adanya surat tanggapan tersebut menjadi bahan bagi mereka untuk tetap mendaftar sebagai anggota badan ad hoc untuk Pemilu 2024.

Dimana, nantinya pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan membawa bukti surat tersebut. Selain itu, namanya harus dihapus dari daftar anggota parpol. Hal itu untuk memastikan seluruh penyelenggara ad hoc tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Adapun sampai saat ini, KPU belum dapat memberitahu jumlah pasti nama dicatut parpol di Sipol lantaran proses pendaftaran masih berlangsung.

“Pelamar yang NIKnya terdaftar dalam sipol, menyertakan surat keberatan pencatutan nama dalam sipol parpol dan surat keterangan bukan bagian dari partai politik. Surat ini menjadi pegangan kita dan nanti akan di klarifikasi pada saat wawancara nanti,” ujar Fidelis.

“Bagi yang berstatus PNS agar melampirkan surat ijin dari atasan, dikumpulkan bisa secara manual ke kantor. Ini menjadi kelengkapan dokumen yang bersangkutan karena berpotensi meninggalkan pekerjaan utama,” ujarnya menambahkan. (Amma)




Bagikan :