Perbup Ojek Online Hanya Wacana Dishub

- Papua60Detik

Kepala Bagian Hukum Mimika, Jambia Wadan Sao. Foto: Anti/Papua60detik
Kepala Bagian Hukum Mimika, Jambia Wadan Sao. Foto: Anti/Papua60detik

Papua60detik - Rencana penghapusan ojek pangkalan atau konfensional dan menggantinya dengan ojek online sempat heboh di Kabupaten Mimika. 

Bahkan kala itu, pejabat lama Kadishub, Jania Basir Rantedanun sempat mengatakan Peraturan Bupatinya telah diusulkan ke Bagian Hukum.

Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan Perbup tersebut, Kepala Bagian Hukum Mimika, Jambia Wadan Sao mengatakan belum menerima pengusulan Perbub ojek online yang dimaksud.

Ia mengatakan pengajuan Perbup dari Dinas Perhubungan terakhir diterima pada tahun 2013 tentang penatapan tarif angkutan penumpang umum dengan kendaraan bermotor roda empat dan sewa mobil parawisata. 

“Tidak ada pengajuan seperti yang dimaksud (ojek online). Yang masuk soal kendaraan itu hanya di 2013 saja,” kata Jambia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/6/2022).

Ia mengatakan ojek belum sah jadi angkutan umum sehingga tidak bisa dibuatkan dasar hukum.

Sebelumnya, Jania yang kini sudah jadi Kepala BPKAD Mimika mengatakan Perbup khusus untuk ojek online kini telah diajukan ke Bagian Hukum dan tinggal menunggu hasilnya saja.

Saat itu ia berpesan agar para ojek konvensional bisa segera bergabung dengan perusahaan penyedia jasa ojek online yang ada di Mimika. (Anti)




Bagikan :