Soal Pemberlakuan SBU, Gapensi Mimika Minta Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Ikuti Prosedur
Selasa, 14 Maret 2023 - 20:24 WIT Joe Situmorang - Papua60Detik
Papua60Detik - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Mimika meminta para pelaku usaha jasa konstruksi mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku terkait pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi.
Hal ini mengacu pada PP No 14 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 06 dan 08 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Sekretaris Gapensi Kabupaten Mimika, Ronald Kambu menjelaskan, aturan pemberlakuan SBU bukan kewenangan asosiasi (Gapensi) melainkan melalui Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga memang prosesnya sangat ketat.
“Jadi kami (Gapensi) maupun asosiasi yang lain itu tugasnya hanya menjalankan aturan sesuai regulasi ini. Apabila pelaku usaha sudah memiliki syarat yang lengkap, baru kita bisa bantu untuk pembuatan SBU nya,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ronald mengungkapkan, saat ini persyaratan untuk memenuhi klasifikasi dan kualifikasi para pekerja jasa konstruksi memang benar-benar dinaikkan guna menjaga mutu pelaksanaannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi kata dia, adalah setiap perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi jenjang 7 untuk penanggungjawab teknik badan usaha atau PJT berijasah S1 Teknik Sipil dan PJSKBU.
“Jadi kalau ada yang bilang Gapensi mempersulit orang Papua (pelaku usaha konstruksi), itu tidak benar. Kita saja yang pengurus Gapensi mau urus itu susah karena memang syarat yang diminta sekarang itu standar kualifikasinya dinaikkan untuk benar-benar menjaga mutu pelaksana konstruksi,” ungkap Ronald.
Ronald mengatakan, kesulitan yang dialami para kontraktor lokal ini juga dirasakan oleh para pengurus Gapensi itu sendiri, dimana untuk memenuhi persyaratan pihaknya harus mendatangkan tenaga ahli teknik dari luar Papua yang sudah memiliki sertifikasi.
“Kami di Gapensi sendiri sebagai anggota juga alami kesulitan. Bahkan kita harus cari tenaga teknik ini ke jawa sana. Karena itu syarat yang harus dipenuhi perusahaan,”ujarnya.
Ronald menambahkan, untuk mendukung para pelaku usaha jasa konstruksi terlebih khusus para pengusaha lokal Mimika, kedepan Gapensi akan mengadakan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi untuk Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
“Nanti kita (Gapensi) akan buat sertifikasi disini, rencana kita bikin sertifikasi PJSKBU jenjang IV. Mudah-mudahan ini nantinya bisa memudahkan para kontraktor lokal di Mimika,” pungkasnya. (Joe Situmorang)